PENGERTIAN UPACARA PELANTIKAN

1.Upacara pelantikan dilaksanakan untuk peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan SKU tingkat awal, yaitu Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara, dan Pandega.
a. Upacara dilakukan secara sederhana, khidmat dan berkesan terutama mengenai ucapan Janji/Satya Pramuka.
b. Upacara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka.
c. Seyogyanya upacara pelantikan dihadiri pula oleh orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan.
d. Sesudah mengikuti upacara pelantikan, peserta didik berhak memakai pakaian seragam lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Sesudah upacara pelantikan, Pembina Pramuka yang melantik mengisi buku SKU dan menyerahkannya ke peserta didik yang dilantik.

2.Upacara kenaikan tingkat yaitu upacara pemberian tanda kecakapan umum sebagai kelanjutan dari tingkat kecakapan awal; misalnya dari :
1)Siaga Mula ke Siaga Bantu
2)Siaga Bantu ke Siaga Tata.
dan seterusnya, begitu pula pada golongan Penggalang dan Penegak.
Pada golongan Pandega tidak ada upacara kenaikan tingkat, karena SKU Pandega hanya satu tingkat, sedangkan untuk upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan seperti upacara kenaikan tingkat.

Tidak ada komentar:

 
Powered by Blogger